Lompat ke isi utama

Pernyataan TAPOL atas Penyanderaan di Nduga, West Papua

susi_air_wikipedia_image
8 Maret, 2023

 

Telah sebulan lamanya pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Nduga, Papua Pegunungan. Kendati membuat masalah West Papua kembali menjadi sorotan dunia, penyanderaan warga sipil ini patut disayangkan dan tidak bisa dibenarkan berdasarkan norma-norma hak asasi manusia (HAM) dan humaniter internasional.

Kejadian bermula setelah Philip mendaratkan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PC-6 di Bandara Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, untuk mengantarkan lima warga Papua dari Timika, 7 Februari 2023. Pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma menyergap mereka, melepaskan para penumpang, membakar pesawat, dan membawa sang pilot sebagai sandera. 

TPNPB berjanji akan melepaskan sang pilot jika pemerintah memenuhi tuntutan utama mereka, mengakui kemerdekaan West Papua. Jika tidak, TPNPB mengaku akan merekrut Philip untuk melatih pasukan mereka menerbangkan pesawat.

Pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari kepolisian dan militer untuk operasi pembebasan sandera. Pemerintah daerah, tokoh gereja, dan tokoh masyarakat setempat juga dikerahkan untuk membangun komunikasi dengan kelompok bersenjata. Namun titik terang tak kunjung muncul, terlebih karena TPNPB ingin masalah ini dimediasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Belakangan pemerintah mengatakan telah mengetahui lokasi keberadaan sandera. Namun operasi pembebasan sandera terhalang karena Pemerintah Selandia Baru minta Indonesia tetap mengoptimalkan cara-cara persuasif karena tidak ingin masalah ini jadi perhatian internasional.

Terlepas dari alasan Pemerintah Selandia Baru tersebut, bagi kami langkah persuasif seperti negosiasi memang masih merupakan jalan yang masuk akal untuk pembebasan sandera. Pemerintah Indonesia tidak boleh terhasut pihak-pihak yang bernafsu melancarkan serbuan militer dalam penyelamatan Philip, sebab rekam jejak operasi-operasi militer serupa di masa lalu mengakibatkan bertambahnya jumlah korban sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Indonesia harus berhati-hati agar operasi pembebasan sandera di Mapenduma tahun 1996, yang menewaskan dua sandera, tidak terulang. Sembrono dalam melakukan pertimbangan bisa membuat nyawa sandera terancam. 

Mencermati situasi yang terjadi sejak insiden penyaderaan tersebut di atas, TAPOL menyatakan:

  • Tindakan penyanderaan (hostage-taking) tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum humaniter dan HAM internasional. Terlebih sang pilot merupakan warga sipil dan tidak terlibat dalam konflik bersenjata antara TPNPB dan pasukan keamanan Indonesia.

  • Berharap agar selama dalam penyanderaan, Philip tetap diperlakukan secara manusiawi. Ia harus terhindar dari segala bentuk penyiksaan (torture) atau perlakuan buruk lainnya (other ill-treatment), dan segala kebutuhan dasarnya tetap terjamin, khususnya kondisi kesehatan fisik dan mental. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya diharamkan dalam situasi apa pun, baik situasi damai maupun situasi konflik bersenjata, oleh hukum HAM dan humaniter internasional. 

  • Pemerintah Indonesia mesti terus mengedepankan negosiasi sambil melibatkan pihak ketiga internasional yang kompeten, otoritatif, dan netral.

  • Meminta agar unsur-unsur pasukan keamanan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), apalagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus), tidak dilibatkan ke dalam pihak-pihak yang bernegosiasi ataupun dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan negosiasi.

  • Mendesak pihak-pihak yang bertikai, dalam hal ini TPNPB dan TNI/Polri, mematuhi prinsip distingsi, proporsionalitas, dan kehati-hatian, demi mencegah warga sipil –baik pilot yang sedang disandera maupun warga sipil lainnya di wilayah sekitar–yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata menjadi korban tindakan yang tidak dapat dibenarkan, termasuk tindak kekerasan. 

  • Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga sipil yang harus direlokasi (Internally Displaced Person/IDP) karena masalah keamanan di Nduga. Selain memenuhi jaminan tersebut, pemerintah juga harus memberikan pertimbangan serius untuk menerima lembaga internasional yang berpengalaman dalam memberikan bantuan kepada pengungsi. 

 

SELESAI

Kontak: info@tapol.org

Categories