Terletak persis di jantung semenanjung Kepala Burung, ujung barat daya West Papua (lihat peta di bawah), Maybrat kerap kali tersembunyi dari pengamatan karena terpencil dan kurang diberitakan. Maybrat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat hasil pemekaran tahun 2009.
Gambar 1: Peta Provinsi Papua Barat. Kabupaten Maybrat adalah wilayah berwarna hijau di tengah, tanpa akses ke laut. (Sumber peta: Monitor Keadilan)
Di bawah ini adalah sejumlah informasi umum tentang Kab. Maybrat:
- Luas wilayah: 5.461,69 km²
- Populasi: 40.649 jiwa
- 98,65% Kristen
- Menempati posisi tiga terendah dalam Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Papua Barat[1]
Pascaperluasan militer di wilayah tersebut, Maybrat menjadi titik konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Briefing ini menunjukkan faktor-faktor pemicu konflik terkini di Maybrat, khususnya militerisasi dan perebutan sumber daya alam. Konflik itu telah meningkatkan ketegangan terutama di dua distrik di Maybrat, tempat terjadinya serangan terhadap pos persiapan koramil yang diduga dilakukan oleh TPNPB, dan penganiayaan terhadap mereka yang dituduh terlibat dalam penyerangan, termasuk di antaranya anak-anak. Mereka yang dituduh terlibat penyerangan kemudian dipindahkan, menjalani proses peradilan, dan ditahan di wilayah lain. Para pembela hak asasi manusia (HAM) yang terlibat dalam pembelaan enam tersangka juga mengalami ketidakadilan. Situasi Maybrat membuat Provinsi Papua Barat semakin mirip dengan situasi di sebagian besar wilayah West Papua akhir-akhir ini. Briefing ini akan berfokus pada situasi di Provinsi Papua Barat dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti substansi dan penyebab meningkatnya insiden.
Maybrat Memanas
Hingga tahun lalu, Maybrat adalah daerah yang cukup tenang dalam hal konflik, yang lebih banyak berpusar di wilayah perbatasan dengan Papua New Guinea. Kenyataannya, tidak ada kasus konflik yang dilaporkan di Provinsi Papua Barat dalam lima tahun terakhir.[2] Tingkat insiden akhir-akhir ini seiring dengan meningkatnya insiden bersenjata di seluruh West Papua, yang menunjukkan peningkatan 87,75% pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.[3]
Adapun, di Kabupaten Maybrat secara keseluruhan berlangsung sejumlah protes atas kurangnya infrastruktur dan pembangunan oleh pemerintah, terutama perbaikan fasilitas kesehatan dan jalan.[4] Tuntutan masyarakat ini berpadu dengan protes terhadap pembangunan pos-pos militer baru di distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur, begitu pula terhadap program transmigrasi. Kenyataannya, dalam beberapa tahun terakhir pasukan keamanan melakukan penyisiran dan penggerebekan bersenjata ke kampung-kampung dan wilayah sekitarnya, melakukan penangkapan-penangkapan, sehingga semakin memanaskan situasi di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Maybrat.[5]
Tentara Indonesia mendapat mandat untuk membantu proyek pembangunan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 20 tahun 2020.[6] Selain memengaruhi aktivitas pembangunan, pos-pos militer di Aifat Selatan dan Aifat Timur dibentuk menyusul pembentukan komando distrik militer (kodim) baru di Kabupaten Maybrat pada bulan Maret 2021.[7] Dampak keberadaan kodim baru dapat dilihat di Kabupaten Tambrauw yang bertetangga.[8] Di sana masyarakat adat dipaksa melepas tanah adat mereka kepada tentara, pihak yang dilaporkan melakukan intimidasi (walaupun dibantah oleh militer Indonesia),[9] yang menimbulkan banyak protes.[10] Rangkaian protes terhadap pangkalan militer baru juga berlangsung di Aifat Timur dan Selatan.[11]
Dengan adanya kodim dan pos-pos militer baru, aksi militer di Maybrat menjadi lebih kuat dan menimbulkan banyak korban baru. Tanggal 25 Oktober 2021, tentara Indonesia melakukan penyisiran di Kampung Fuok. Manfred Tamunete tertembak dalam peristiwa itu. Hingga saat ini aparat tidak memberikan informasi mengenai kondisi atau keberadaannya, ia belum pulang.[12]
Pembentukan kodim baru tidak akan terjadi tanpa adanya pembentukan daerah otonomi yang baru (DOB), termasuk pembentukan Kabupaten Maybrat tahun 2009.[13] Seperti halnya distrik-distrik, pemerintah pusat juga sedang merencanakan pemekaran-pemekaran daerah baru, total akan ada enam provinsi di seluruh West Papua–Maybrat akan berada dalam provinsi baru, Papua Barat Daya.[14] Provinsi baru akan membuka jalan bagi tentara untuk membangun markas komando baru, yang berarti juga akan lebih banyak serdadu ditempatkan secara permanen di sekitar Maybrat, serta lebih banyak ketegangan dan konflik.
Perebutan Lahan
Maybrat yang dianggap kaya akan lahan telah menjadi target perusahaan-perusahaan yang ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah setempat juga menyasar lahan untuk proyek pembangunan.[15] Pada tahun 2016, masyarakat adat Maybrat melakukan protes terhadap rencana perluasan perkebunan kelapa sawit seluas 40.000 hektare, mempertanyakan komitmen PT ANJ dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal dan melihat rendahnya nilai ganti rugi yang diperoleh masyarakat. Kekerasan juga sering mengiringi kehadiran investasi.[16] Cara-cara ini bertentangan dengan Undang-undang Otonomi Khusus tahun 2001 yang mensyaratkan konsultasi meluas sebelum mencapai persetujuan apa pun.[17]
Namun ada juga cerita keberhasilan dalam perlawanan terhadap perusahaan-perusahaan besar. Di kabupaten tetangga, Sorong Selatan, bupati mencabut izin dua perusahaan, PT Anugerah Sakti Internusa (PT ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PT PUA) yang hendak mengusahakan perkebunan kelapa sawit yang secara keseluruhan berluas 62.000 hektare. Pada 29 Desember 2021, kedua perusahaan tersebut memperkarakan keputusan bupati, tapi warga setempat menyerukan agar keputusan pencabutan izin tersebut dipertahankan.[18]
Penangkapan Bertarget dan Penganiayaan
Tiga anggota Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB) di Maybrat ditangkap saat militer melakukan penyisiran antara tanggal 15-23 April 2020,[19] yang disusul intimidasi fisik dan kematian Joni Aimau serta membuat masyarakat mengungsi.[20] Pada ketiga aktivis tersebut ditemukan sebuah golok, anak panah dan busurnya, serta sebuah senapan angin.[21] Diduga status sebagai anggota KNPB merupakan salah satu alasan penangkapan mereka[22] dan pada awalnya mereka dihalang-halangi untuk menghubungi pengacara,[23] lalu kemudian mereka didakwa melakukan kejahatan berencana dan makar. Pada akhirnya mereka dilepaskan dari segala tuduhan pada Februari 2021 karena bukti-bukti tidak memadai.
Meski berakhir dengan keputusan bebas, penahanan, persidangan, dan tuntutan terhadap tetap Adam Sorry berlangsung dengan penuh penyimpangan. Adam adalah Ketua KNPB di Maybrat, yang mengalami penyiksaan selama dalam tahanan.[24] Ia dituntut karena tuduhan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pembunuhan[25]. Ia diganjar hukuman enam tahun penjara. Persidangan mengabaikan bukti sidik jari yang ditemukan di senjata pembunuh, dan hakim langsung menjatuhkan putusannya segera setelah pembelaan, menunjukkan bahwa pembelaan tersebut diabaikan.[26]
Insiden Kisor
Walau pernah terjadi penyerangan pada tanggal 10 April 2021 terhadap beberapa kendaraan polisi,[27] penyerangan Pos Persiapan Koramil (Posramil) Aifat Selatan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, 2 September 2021, yang diduga dilakukan oleh TPNPB, merupakan serangan pertama sejak bertahun-tahun tidak ada insiden yang menyebabkan korban tewas.[28] Maikel Yaam ditangkap akibat peristiwa ini.[29]Tentara langsung melakukan penyisiran di Kisor, sekitar 100 hingga 150 personel diturunkan untuk menangkap para pelaku.[30] Sedikitnya 3.121 warga dari 50 kampung terpaksa mengungsi,[31] menyebabkan seorang anak perempuan berusia enam tahun meninggal karena tidak ada fasilitas berobat.[32] Sejumlah warga tidak diperbolehkan kembali ke kampung mereka karena ada enam perusahaan yang mendapatkan konsesi lahan seluas 573.824,96 hektare[1] di Maybrat. PT Bangun Kayu Irian (BKI) dan PT Mitra Pembangunan Global (MPG) adalah perusahaan kayu dan aparat keamanan dilaporkan membangun pos-pos dan dicurigai melarang warga kembali ke kampung-kampung mereka.[33] Dalam penggerebekan itu beberapa orang ditangkap. Lima dari enam orang tersebut adalah Amos Ky, Agustinus Yaam, RY, MS, dan YW. Bersama dengan Maikel, awalnya mereka ditahan di Sorong–itulah kenapa mereka mereka disebut “Sorong 6”. Selain mereka adalah LK, seorang anak yang didakwa dan dijatuhi hukuman secara terpisah.
Sorong 6 dipindahkan diam-diam dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa pemberitahuan kepada anggota keluarga mereka dan pengacara mereka di LBH Kaki Abu, mereka dituduh menyerang posramil tersebut.[34]
LK baru berusia 14 tahun ketika ditangkap. Walaupun ia tidak termasuk dalam enam orang yang dipindahkan ke Makassar, ia diinterogasi, dianiaya, dan disiksa selama dalam tahanan. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada tanggal 3 Desember 2021, padahal banyak pelanggaran prosedur. Misalnya, Leo Idjie, pendamping hukum LK menyatakan, “Kesaksian banyak saksi yang diajukan ke pengadilan tidak dipertimbangkan.”[35]
Kasus Leo Idjie
Leo adalah pengacara dan pembela HAM yang bekerja untuk LBH Kaki Abu di Sorong. Ia terlibat dalam pembelaan dua kasus sebelumnya. Pemindahan tahanan ke Makassar yang dilakukan diam-diam dengan alasan keamanan tahanan, memasung hak-hak mereka untuk mendapatkan peradilan dan bantuan hukum yang adil. Leo bermaksud untuk mengungkap dan memperjuangkan mereka yang menghadapi ketidakberesan sistem peradilan di West Papua.
Pemindahan diam-diam dan cacat prosedur selama penahanan dan proses peradilan mendorong Leo dan rekan-rekannya melakukan orasi di depan kantor pengadilan Sorong pada 3 Januari 2022.[36] Dalam sebuah video yang telah banyak diubah sebelum diunggah ke TikTok, Leo dibuat seperti sedang menghina agama.
Pada tanggal 6 Januari 2022, Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota memanggil Leo untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan penghinaan agama dan “menghasut kebencian agama dan ras”. Pada tanggal 12 Januari 2022, polisi memulai proses penyidikan. Polisi juga menginterogasi petugas admin Facebook LBH Kaki Abu serta menyita telepon selulernya.
Leo dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Contoh kriminalisasi pembela HAM di West Papua merupakan kecenderungan yang sedang terjadi. Kami berharap masalah ini terselesaikan segera agar Leo dapat melanjutkan bantuan hukum yang layak bagi mereka yang dituduh terlibat dalam kasus Kisor.
Kesimpulan
Persidangan dan pemenjaraan enam tersangka yang dituduh terlibat penyerangan di Kisor pada September 2021, serta pemindahan diam-diam mereka ke Sulawesi, telah mempersulit pemberian pendampingan hukum. Namun peradilan yang adil sudah terlanjur diragukan: para tersangka menjadi sasaran pemukulan dan penyiksaan, persidangan penuh dengan penyimpangan, pengacara para tersangka dikriminalisasi, dan anak-anak pun dikriminalisasi. Hal itu bisa dilihat pada persidangan LK yang mengejutkan karena seorang anak berusia 14 tahun diadili, disiksa, dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman penjara.
Sejumlah peristiwa yang mengarah pada penyerangan diawali dengan periode masuknya perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit ke wilayah tersebut dan mendapat penolakan dari masyarakat. Masyarakat adat West Papua juga melancarkan protes atas meningkatnya jumlah pos militer dan layanan warga yang buruk, bersamaan dengan pembentukan pangkalan-pangkalan militer yang baru di Maybrat dan kabupaten-kabupaten baru di sekitarnya. Di hadapan pos-pos militer baru itu terjadi perampasan tanah ada yang, menurut laporan, menggunakan cara-cara intimidatif. Perlu perhatian untuk menyikapi berbagai penyebab meningkatnya ketegangan: militerisasi, dengan alasan menumpas pemberontak, dan pemerintah pusat mengizinkan militer berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Tanpa perhatian tersebut, ketegangan dan konflik lebih lanjut serta penganiayaan terhadap mereka yang dituduh terlibat konflik tapi tidak mendapatkan hak dasar pendampingan hukum yang memadai, peradilan yang adil dan kebebasan berpendapat, kemungkinan besar akan terus berlanjut.
[2] Human Rights Monitor, ‘The Armed Conflict in West Papua throughout 2021 – Trends, Developments and Future Indications’, 10 January 2022. West Papua merujuk pada Provinsi Papua dan Papua Barat dalam kesatuan wilayah West Papua
[3] CNN Indonesia, ‘44 Orang Tewas di Papua Akibat Kontak Tembak Sepanjang 2021’, 23 Desember 2021.
[4] Reiner Brabar, 'Pemkab Maybrat Gagal Bangun SDM dan Insfrastruktur di Aifat Timur Raya', Suara Papua, 2 April 2021.
[5] Agus Pabika, ‘Mahasiswa Kritisi Mirisnya Pembangunan di Maybrat’, Suara Papua, 24 Juli 2020.
[6] CNN Indonesia, ‘Panglima TNI Akan Kembalikan Operasi di Papua Seperti Provinsi Lain’, 24 Januari 2022.
[7] Pelopor Wiratama, ‘Dandim 1802/Sorong Hadiri Peresmian Kodim 1809/Maybrat’, 26 Maret 2021.
[8] International Coalition for Papua, ‘Multiple indigenous Papuans subjected to intimidation and torture since establishment of new military bases in Tambrauw’, 17 November 2020.
[9] Benny Mawel, ‘Kodam Kasuari: Tidak benar anggota TNI aniaya empat warga Kwoor’, Jubi, 3 Agustus 2020.
[10] International Coalition for Papua, ‘Indigenous communities demand the stop of construction of military command and immediate withdrawal of military in Tambrauw’, 2021.
[11] Maria Baru, ‘Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembangunan Koramil di Aifat Timur Selatan’, Suara Papua, 13 Juli 2020.
[12] International Coalition for Papua, ‘Relatives demand update on law enforcement process in cases of enforced disappearances’, International Coalition for Papua, 15 Desember 2021.
[13] Informasi lebih lanjut mengenai sejarah rencana Pemerintah Indonesia untuk membagi West Papua menjadi banyak provinsi, silakan baca: Carmel Budiardjo, ‘West Papua: Land of Peace or Killing Field?’, TAPOL, 30 Juni 2005 dan Briefing 'Otonomi Khusus– besar di anggaran, minim di HAM dan demokrasi’, TAPOL, 25 Mei 2021.
[14] Human Rights Monitor, ‘Jakarta paths the way for formation of new provinces in West Papua’, 4 Februari 2022.
[15] Papua Barat Pos, ‘Potensi SDA di Maybrat Harus Dikembangkan’, 2020.
[16] PapuaLives.com, ‘Masyarakat Adat Maybrat dalam Gempuran Investasi : Menguntungkan atau Malapetaka?’, 31 Oktober 2020.
[17] Pusaka, ‘Indigenous people of Maybrat oppose PT ANJ's ambitions’, 1 Juli 2016.
[18] Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan & Pusaka, ‘Siaran Pers: Masyarakat Adat Mendukung Bupati Sorong Selatan Menghadapi Gugatan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura’, 4 Januari 2021.
[19] Maria Baru, ‘KNPB Maybrat: Polisi Jangan Teror Masyarakat di Aifat Timur’, Suara Papua, 3 Juni 2020.
[20] International Coalition for Papua, ‘Police operation in Maybrat Regency accompanied by arrests and torture - International Coalition for Papua’, 18 November 2020.
[21] International Coalition for Papua, ‘Treason trial against three Papuans from Maybrat in Sorong District Court’, 17 November 2020.
[22] Maria Baru, ‘Kuasa Hukum Tiga Aktivis KNPB Maybrat Akan Ajukan Eksepsi’, Suara Papua, 17 September 2020.
[23] International Coalition for Papua, ‘Police investigator in Sorong Selatan prevents lawyers from meeting with detainees’, 2020.
[24] International Coalition for Papua, ‘KNPB Chairman and minor arbitrarily arrested in Maybrat’, 2020.
[25] International Coalition for Papua, ‘Public prosecutor seeks a sentence of 11 years’, 2021.
[26] Jubi, ‘West Papua KNPB leader sentenced to 6 years for manslaughter’, 10 February 2021.
[27] International Coalition for Papua, ‘Indigenous peoples flee their homes in fear of military raids in Maybrat Regency, Papua Barat Province’, 2021.
[28] Lao-Lao, ‘Kampung su Kosong: Laporan Korban Konflik TPN-PB dan TNI-Polri di Maybrat’, 11 September 2021.
[29] Papuans Behind Bars, ‘PBB Quarterly Update - List October-December 2021’, 2021,
[30] Suara Papua, ‘Amankan Dua Orang Pasca Penyerangan Posramil Kisor, Ini Jawaban TPNPB OPM’, 3 September 2021.
[31] Reiner Brabar, ‘Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 3.121 Orang Masih Mengungsi di Maybrat’, Suara Papua, 26 November 2021.
[32] International Coalition For Papua, ‘Update on IDP situation in Maybrat – 6-year-old girl dies without access to medical treatment’, 2021.
[33] Jubi, ‘More than 500 children displaced in Maybrat, unable to attend schools’, 29 November 2021.
[34] Jubi, ‘Sidang kasus penyerangan Posramil Kisor dipindahkan ke Makassar, satu terdakwa alami penyiksaan’, 4 January 2022.
[35] Kompas.com, ‘Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Bawah Umur Terdakwa Penyerang Posramil Kisor Ajukan Banding’, 6 Desember 2021.
[36] Kompas.com, ‘Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar’, 4 Januari 2022.