
Pemerintah Indonesia kembali menginjak-injak hak untuk berekspresi secara damai dan bebas di West Papua. Hal itu tercermin dari penangkapan dan tuduhan makar terhadap tiga anggota organisasi damai prokemerdekaan, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Juni 2023, di Kampung Sarwom. Awalnya, mereka yang ditangkap berjumlah 19 orang, terdiri dari seorang pengurus KNPB Maybrat dan sisanya adalah anggota KNPB Tambrauw.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat mengklaim, para aktivis yang ditahan itu telah mendeklarasikan pendirian KNPB di Tambrauw dan menyerukan kemerdekaan West Papua dari Indonesia. Polisi juga mengklaim bahwa para aktivis sempat melakukan perlawanan tapi gagal karena polisi dibantu tentara.
Akan tetapi, para aktivis mengatakan bahwa polisi bersenjata lengkap baru tiba saat mereka sebenarnya sedang makan-makan dan minum kopi tanpa mengganggu siapa pun di area sekitar. Para aktivis juga membantah dengan tegas tuduhan polisi bahwa KNPB punya hubungan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Juru bicara kepolisian mengklaim bahwa KNPB adalah organisasi ilegal karena tidak terdaftar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menyinggung hal ini sebagai alasan untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam penyerangan di pos militer Kisor tahun 2021 (kasus-kasus yang kami pantau terkait insiden ini adalah persidangan Sorong Six dan LK, anak di bawah umur. Kami membuat seri video yang menjelaskan insiden tersebut).
Hingga kini, tiga orang masih ditahan dengan sangkaan melakukan makar berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Urbanus Kamat, Sekretaris Jenderal KNPB Maybrat. Tuduhan itu membuat mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok prokemerdekaan West Papua telah terjadi berkali-kali, sekalipun mereka berjuang secara damai. Di mata polisi, KNPB merupakan organisasi yang "tidak sah" karena punya pandangan prokemerdekaan. Seperti yang terlihat dalam kasus ini, polisi ingin mengaitkan mereka yang menjadi target polisi dengan kelompok bersenjata prokemerdekaan. Padahal, orang-orang yang mengekspresikan pendapat secara damai seharusnya tidak boleh dituduh atau dihukum dengan pasal makar, yang dalam hukum Indonesia, senantiasa terkait dengan tindakan kekerasan.
TAPOL mendesak:
- Segera bebaskan tiga anggota KNPB yang ditahan.
- Cabut pasal-pasal makar dalam KUHP, yang secara historis kerap digunakan untuk menindas kebebasan berekspresi di Indonesia dan terus digunakan di West Papua untuk tujuan serupa.
- Kepolisian dan militer Indonesia harus berhenti mendiskreditkan dan mencari-cari kesalahan KNPB dan hak mereka untuk mengekspresikan pendapat secara damai, dengan menuduh mereka melakukan kriminalitas atau memiliki kaitan dengan TPNPB tanpa bukti.
Narahubung: info@tapol.org